Berikut adalah contoh surat gugatan cerai yang bisa dijadikan acuan untuk menggugat cerai ke Pengadilan Agama: Kepada : Yth. Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Di. Tempat. Perihal : Gugatan Perceraian. Assalaamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Yang bertanda tangan di bawah ini :ContohSurat Gugatan Cerai Pengadilan Agama - Bahwa dengan surat ini pihak i telah mengajukan gugatan perceraian kepada pihak ii ke pengadilan agama hari kamis tanggal 16 januari 2020 untuk mengakhiri hubunga sebagai suami isteri dikarenakan berbagai hal sesuai yang dijelaskan pada surat gugatan terlampir yang dibuat oleh pihak i. Yang bertanda tangan di Menyerahkanfotocopi kutipan akta nikah/ akta cerai; Menyerahkan fotocopi akta kelahiran anak; Membayar biaya perkara; Proses pengajuan gugatan hak asuh anak – mengajukan gugatan tertulis atau lisan kepada pengadilan agama Contoh isi petitum surat gugatan : mengabulkan gugatan penggugat Padatahap ini, permohonan banding telah terdaftar di Pengadilan Agama Pandan, selanjutnya Pengadilan Agama Pandan akan memproses berkas perkara sebagai berikut : 1. Permohonan Banding yang diajukan pihak tersebut akan diberitahukan kepada pihak Terbanding; 2. Jika Memori banding telah diterima oleh Pengadilan AgamaPandan, maka memori banding
Prosedurberperkara tingkat banding : Bagi pihak yang merasa tidak puas terhadap putusan Pengadilan Agama dapat mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi Agama melalui Panitera Pengadilan Agama yang memutuskan perkara. Batas waktu pengajuan banding tersebut adalah 14 (empat belas) hari setelah putusan Pengadilan Agama diumumkan
StandarOperasional Prosedur (SOP) Pelayanan Publik. 1. SOP/AP/01 tentang SOP Layanan Informasi. 2. SOP/AP/02 tentang SOP Layanan Pos Bantuan Hukum. 3. SOP/AP/03 tentang SOP Layanan Sidang diluar Gedung. 4. SOP/AP/04 tentang SOP Penerimaan Perkara.
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian : Kata Kunci: Cerai Talak : Tahun: 2021 Tanggal Register: 18 Agustus 2021 Lembaga Peradilan: PA KABUPATEN MADIUN: Jenis Lembaga Peradilan: PA: Hakim Ketua: Hakim Ketua H. Suharno: Hakim Anggota